Satpol PP Klungkung Gelar Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Sampalan Kelod, 44 Orang Terjaring

Klungkung, 11 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk non permanen atau pendatang di Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, pada Kamis (11/9/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 21.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Klungkung bersama jajaran pejabat struktural, di antaranya Kabid Linmas, Kasi Linmas, Kasi Deteksi Dini, pejabat fungsional ahli madya, ahli muda, serta anggota Satpol PP.

Sidak juga melibatkan Kasi Trantib Kecamatan Dawan, Perbekel Desa Sampalan Kelod, Kepala Dusun, serta anggota Satlinmas desa setempat. Kehadiran aparat desa dalam kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan.

Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel mengikuti apel pengarahan yang dipimpin Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, S.H., M.H. Dalam arahannya, Kasatpol PP menekankan pentingnya mengedepankan sikap humanis, ramah, dan tetap berpegang teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kode etik Satpol PP selama melakukan penertiban.

Lima dusun menjadi lokasi pelaksanaan sidak, yakni Dusun Lekok, Dusun Bokong, Dusun Bokong Kaja, Dusun Ulunsui, dan Dusun Tagtag. Dari hasil penertiban, ditemukan 44 orang penduduk non permanen yang belum melakukan lapor diri ke pemerintah desa setempat. Sebagai tindak lanjut, KTP milik para penduduk tersebut diserahkan kepada petugas untuk proses administrasi. Selanjutnya, mereka akan didata dan dibuatkan surat lapor diri di kantor desa, sebagai bagian dari penertiban administrasi kependudukan.

Penertiban administrasi kependudukan melalui sidak penduduk non permanen ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung, khususnya Desa Sampalan Kelod, memiliki kelengkapan administrasi kependudukan yang jelas. Dengan begitu, pemerintah desa dapat melakukan pemantauan secara lebih tertib, dan potensi kerawanan sosial bisa diminimalisir.

Selama pelaksanaan sidak, suasana berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran bersama mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan teratur. Dengan hasil ini, Satpol PP Klungkung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penduduk non permanen di berbagai desa, sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Klungkung.

Salam Praja Wibawa.

Author: Muhammad Fadhil Pratomo, S.H.