Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida dalam Sorotan: DPRD Stop Sementara, Kemenpar Pantau Ketat

Klungkung, 31 Oktober 2025 — Pembangunan sebuah lift kaca setinggi sekitar 180–182 meter di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menjadi sorotan intensif lantaran menimbulkan pro-kontra dalam masyarakat serta diduga berhadapan dengan regulasi tata ruang dan lingkungan.

Keputusan pengawasan mencuat ketika DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) memutuskan menghentikan sementara pelaksanaan proyek tersebut. Menurut Ketua Pansus, I Made Supartha, aktivitas konstruksi tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh izin lengkap termasuk mitigasi bencana dan keselamatan kerja terverifikasi. “Kalau dari segi Undang-Undang, sudah tidak boleh. … Lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar.” ungkap Supartha saat sidak ke lokasi.

Dalam inspeksi lapangan pada 31 Oktober 2025, tim Pansus TRAP dipimpin Supartha bersama wakilnya, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan langsung merekomendasikan agar Satpol PP Provinsi Bali melakukan penghentian sementara dan pemasangan garis pembatas aktivitas proyek. Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa proyek tersebut juga menyangkut pelanggaran terhadap sempadan pantai dan kawasan lindung.

Sementara itu, dari sisi pelaksana proyek yakni PT Bangun Nusa Properti (BNP) yang menjadi pihak investor, menyampaikan bahwa izin telah diterbitkan sejak 2023 dan berbagai kajian lingkungan serta uji kekuatan tanah telah dilakukan. Direktur perusahaan, I Komang Suantara, mengklaim proyek tersebut memenuhi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang PBG. Meski demikian, pihaknya menyambut keputusan penghentian sementara sebagai langkah menunggu klarifikasi lebih lanjut.

Di sisi kementerian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenpar) melalui Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Hariyanto, menyatakan akan terus memantau proyek tersebut dan memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan lingkungan. “Kemenpar akan turut mengawal proses pembangunan lift ini bersama Dinas Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan menjaga kondisi lingkungan yang ada,” tegas Hariyanto.

Sosialisasi proyek kepada masyarakat lokal disampaikan telah dilakukan oleh pihak desa, yakni Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, namun penduduk menyuarakan kekhawatiran bahwa pembangunan lift tersebut dapat mengganggu panorama alam ikonik pantai ini. Proyek yang digadang-gadangkan bernilai hingga Rp 200 miliar—dengan sekitar Rp 60 miliar dikhususkan untuk lift kaca—dinilai sebagian pihak dapat meningkatkan kunjungan wisatawan, namun sebagian lain melihat adanya risiko terhadap keaslian alam dan estetika destinasi.

Penghentian sementara ini menandai momentum pengujian regulasi antara investasi pariwisata dan perlindungan lingkungan serta tata ruang. Dengan masih berjalannya proses verifikasi izin dan kepatuhan, keputusan akhir apakah proyek bisa dilanjutkan, dimodifikasi atau bahkan dibongkar akan bergantung pada hasil pemeriksaan lembaga terkait.

Salam Praja Wibawa.

Author : Muhammad Fadhil Pratomo, S.H.