Pemkab Klungkung Bahas Pelanggaran Pembangunan di Nusa Penida, Sejumlah Usaha Diminta Hentikan Aktivitas

Klungkung, 9 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar rapat tindak lanjut terkait pelanggaran pembangunan di wilayah Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (9/9). Rapat yang berlangsung di Ruang Satpol PP dan PMK ini dipimpin oleh Kasatpol PP dan PMK, serta dihadiri perwakilan Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Dinas terkait, Perbekel Desa Ped, hingga pemilik usaha pariwisata yang bersangkutan. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah pembangunan usaha pariwisata yang belum memenuhi aspek legalitas, antara lain Kamara Nusa Penida, Blue Hourbour Beach Front Villas, dan Mambo Dive Resort.

Perwakilan Kamara Nusa Penida menjelaskan bahwa proses perizinan telah diajukan sejak 2019, namun izin pembangunan hotel berbintang belum disetujui dan hanya diarahkan untuk izin restoran. Pandemi Covid-19 juga membuat proses validasi tertunda. Pihak Kamara menyatakan siap menyesuaikan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, perwakilan Blue Hourbour Beach Front Villas mengakui bahwa bangunan yang sudah beroperasi sejak awal 2025 belum memiliki izin usaha lengkap. Bahkan diketahui, lahan yang digunakan merupakan tanah negara. Pihak manajemen menyatakan bersedia mengurus perizinan, namun Satpol PP menegaskan pembangunan harus dihentikan sampai izin resmi diterbitkan. Adapun Mambo Dive Resort dinilai memiliki kelengkapan izin lebih baik karena sudah meliputi usaha diving, restoran, dan hotel. Namun, pemerintah tetap meminta agar dokumen perizinan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian di lapangan.

Dari sisi penegakan aturan, Dinas Perizinan menegaskan bahwa Kamara Nusa Penida masih terkendala luas lahan dan status izin. Sedangkan Blue Hourbour Beach Front Villas tidak memiliki dasar penguasaan lahan yang sah karena berada di atas tanah negara. Kejaksaan siap mendampingi secara hukum apabila para pengusaha menempuh jalur perizinan yang sesuai. Sementara itu, Dinas Pariwisata mengakui lemahnya pengawasan sehingga menimbulkan banyak pelanggaran. Perbekel Desa Ped juga menekankan agar semua pembangunan mengikuti izin dan peraturan yang berlaku, termasuk menghentikan aktivitas jika izin belum rampung.

Kasatpol PP Klungkung meminta agar pekerja dan pemilik usaha tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum izin selesai. Ia juga menegaskan bahwa tim Satpol PP bersama instansi terkait akan turun langsung melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.

Kesimpulan rapat menghasilkan dua poin utama:

  1. Mambo Dive Resort diminta menyiapkan dokumen perizinan secara lengkap untuk diverifikasi Satpol PP melalui pengecekan lapangan.
  2. Kamara Nusa Penida dan Blue Hourbour Beach Front Villas diminta menghentikan pembangunan, mengurus kelengkapan perizinan, serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak melanjutkan pembangunan sampai izin sah diterbitkan.

Dengan hasil rapat ini, Pemkab Klungkung menegaskan komitmennya untuk menata pembangunan pariwisata di Nusa Penida agar sesuai regulasi, mengutamakan kepastian hukum, dan melindungi tata kelola lahan negara.

Salam Praja Wibawa!

Author: Muhammad Fadhil Pratomo, S.H.