Klungkung, 3 Juli 2025 – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan berbagai unsur berkaitan dengan aktivitas pengerukan di Kecamatan Dawan di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung. Hadir pada Rakortas tersebut unsur Pemerintah Daerah, Polres Klungkung, Kodim Klungkung, Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja, OPD teknis lainnya, Kecamatan, Desa, pengelola dan pemilik usaha.
“Mempertegas keputusan Bupati Klungkung yang sudah diucapkan kepada pemilik lahan, Mulai Hari ini aktivitas pengerukan tanpa ijin dilarang beroperasi”, adalah penegasan yang ditekankan oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra. Mengingat keputusan yang diambil Bupati Klungkung I Made Satria pada saat Rakortas sebelumnya dilakukan melalui beberapa kajian dan tidak sewenang-wenang serta sudah mempertimbangkan dengan bijak semata demi alam, budaya dan manusia Bali.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP dan PMK Klungkung selaku OPD teknis terkait menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat di sosial media terkait aktivitas ilegal yang belum ditertibkan. Dalam konteks ini tak satupun izin dimiliki oleh para pelaku usaha dan tetap membandel meski telah diberikan pembinaan. Kesimpulan dari Rakortas ini adalah bukti para pemangku kebijakan dan penegak hukum berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta selalu berpedoman pada hukum dalam setiap keputusan yang dibuat.
Salam Praja Wibawa.
Author: Muhammad Fadhil Pratomo, S.H.
