Klungkung, 15 Juli 2025 – Momentum pemanggilan pihak pemilik lahan dan pemilik bangunan di kawasan suci Pura Ped, Nusa Penida menjadi kesempatan baik bagi Pemerintah Daerah untuk mengingatkan kembali tentang kepatuhan akan regulasi peraturan perundang-undangan dalam segala tindak tanduk yang dilakukan. Di lain sisi bagi para pihak yang ingin membangun, berinvestasi, ataupun berusaha, kasus ini menjadi warning sekaligus pembelajaran untuk melaksanakan aktivitas atau kegiatan usaha apapun berlandaskan regulasi. Pasca forum dialog yang dipimpin Kasatpol PP melibatkan DPMTSP, Dinas PU, Kecamatan Nusa Penida, serta pihak pemilik lahan dan bangunan, terungkap bahwa aktivitas pembangunan selama ini tak memiliki izin sama sekali.
Dalih yang disampaikan baik pemilik lahan maupun bangunan terkait upaya selama ini mengurus perizinan melalui kontraktor dan sudah berdialog dengan masyarakat setempat mendapat respon tegas dari Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa. Respon tegas ini berawal dari statement pihak pemilik lahan dan bangunan yang dalam membuat perjanjian awal antara I Gede Kuasa Arta dan Stephanne Remini menggunakan tim legal tersendiri. “Dari awal punya tim legal, seharusnya paham hukum sedari awal”, ujar Suwarbawa. Hal ini merujuk pada ambiguitas keterangan yang diberikan para pihak sedari awal yang merasa awam atau tidak mengerti hukum dan perizinan padahal memiliki tim legal. Pada konteks ini Kasatpol PP menegaskan “Ketidakpahaman hukum tak bisa menjadi legitimasi pembangunan secara ilegal”.
Apalagi melihat fakta di lapangan, pembangunan ilegal villa ini terus berjalan meskipun dalam perjalanannya menuai banyak penolakan akibat berada di kawasan suci Pura Ped yang menurut Kasatpol PP sudah menjadi rambu atau warning untuk menghentikan pembangunan dan segera koordinasi dengan pihak berwenang dalam hal perizinan, setidaknya di tingkat kecamatan. Puncaknya adalah ketika Bupati melakukan sidak pembangunan Villa tersebut dan memerintahkan pembangunannya dihentikan. Dalam mengeluarkan instruksi tersebut sudah pasti Bupati berpegang pada Peraturan Perundang-Undangan dan telah melakukan pengecekan terhadap administrasi perizinan yang nihil.
Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP juga menerangkan bahwa dirinya memahami investasi ke daerah terutama Nusa Penida yang memiliki potensi besar sudah semestinya dijaga dan dipermudah, namun batasan itu bukan berarti menegasikan perundang-undangan dan mengabaikan perizinan. “Bagaimana Satpol PP menjelaskan kepada masyarakat yang protes mengenai villa tersebut sementara tidak ada izin resmi sama sekali, secara logis harus ada izin dahulu baru membangun, bukan sebaliknya” jelas Suwarbawa. Sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menjawab keresahan masyarakat, melalui forum ini pihak pemilik lahan dan bangunan atau kuasanya setelah berdialog menyatakan kesanggupan untuk menandatangani surat pernyataan untuk menhentikan segala aktivitas pembangunan sampai seluruh perizinan selesai sebagai bukti itikad baik.
Salam Praja Wibawa.
Author : Muhammad Fadhil Pratomo, S.H.
