Klungkung, 4 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah melakukan penertiban belasan spanduk atau banner yang terpasang secara ilegal. Penertiban ini dilakukan di beberapa ruas jalan Kecamatan Klungkung dan Dawan, tepatnya di Desa Tojan, Desa Takmung, perempatan bypass Lepang, Jalan Pantai Klotok, Jalan raya Pakse Bali, Desa Dawan Kelod, Desa Kusamba, dan Desa Sampalan pada tanggal 4 Agustus.
Berdasarkan keterangan Kasatpol PP, Banner-banner tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Klungkung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki izin, dipasang di fasilitas umum seperti tiang telepon dan listrik, serta dipaku di pohon. Giat ini dilaksanakan oleh 17 anggota yang terbagi dalam 2 regu, masing-masing berjumlah 6 dan 11 orang.
Dari hasil penertiban ini telah diamankan 8 banner sebagai barang bukti. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kerapian lingkungan. Satpol PP mengimbau masyarakat dan pengusaha untuk memasang reklame sesuai aturan, dan menegaskan bahwa tindakan penertiban serupa akan terus dilakukan, khususnya di wilayah Kabupaten Klungkung.
Salam Praja Wibawa.
Author : Muhammad Fadhil Pratomo, S.H.
