Satpol PP Klungkung Menjadi Leading Sector Dialog Mengurai Benang Kusut Izin Pembangunan Villa di Kawasan Suci Pura Ped Nusa Penida

Klungkung, 15 Juli 2025 – Untuk menjawab keresahan publik terhadap masalah pembangunan Villa di kawasan suci Pura Ped yang sempat dihentikan Bupati karena tidak memiliki izin dan dinilai melanggar radius bangunan pada area suci, Kasatpol PP mengundang para pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan masalah secara humanis di ruang rapat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung. Turut hadir dalam pihak ini adalah Kasatpol PP Klungkung didampingi Kabid Penegakan Perda, perwakilan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Perwakilan Camat Nusa Penida, I Gede Kuasa Arta selaku pemilik tanah yang disewakan, dan Paul selaku wakil atau kuasa dari Stephane Remini yang merupakan pemilik bangunan atau penyewa.

Dialog dibuka dengan memberikan kesempatan berbicara kepada I Gede Kuasa Arta dan Paul sebagai pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait asal muasal perjanjian, pembangunan, dan perizinan yang dijalankan selama ini. Berdasarkan keterangan kedua pihak tersebut, terungkap bahwa perjanjian sewa menyewa lahan selama ini adalah antara I Gede Kuasa Arta dengan Badan Hukum, bukan person to person. Menurut perwakilan DPMTSP, basis status para pihak pada perjanjian sewa menyewa ini selanjutnya yang menimbulkan kerancuan karena berdasarkan status para pihak tersebut, tidak memungkinkan perizinan turun dengan tujuan pembangunan rumah tinggal biasa, status pihak pada perjanjian tersebut seharusnya masuk untuk bangunan bertujuan usaha. Setelah pengecekan, belum ada izin yang secara resmi masuk pada sistem, karena izin seharusnya atas nama Stephane Remini melampirkan perjanjian sewa menyewa lahan sebagai dasar, jika tujuannya adalah untuk rumah tinggal biasa.

Perwakilan Dinas PU kemudian secara singkat menambahkan dengan merujuk kepada Perda Klungkung no.1 tahun 2024 pasal 79, mengenai kawasan suci dan pemanfaatan lahan di sekitar area tersebut. Singkatnya, ada berbagai jenis aktivitas pemanfaatan lahan sekitar kawasan suci, namun merujuk kasus ini yang mana tujuan bangunan berpotensi masuk pada aktivitas komersial, hal tersebut tak sesuai dengan aktivitas-aktivitas yang diperbolehkan merujuk pada Perda. Pun terhadap tujuan pembangunan rumah tinggal biasa tidak serta merta bisa dilakukan karena ada regulasi mengenai radius minimal, yang mana hal tersebut dinilai oleh tim teknis tersendiri setelah melalui proses pengajuan izin dan kesesuaian pemanfaatan tata ruang daerah. Berdasarkan keterangan dari DPMTSP dan Dinas PU tersebut, tervalidasi bahwa pembangunan selama ini berjalan tanpa memiliki izin atau legalitas yang sah.

Melalui forum dialog tersebut, Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menjelaskan bahwa tujuan diadakannya dialog ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus edukasi kepada publik tentang kepatuhan kepada Peraturan Perundang-Undangan. “Satpol PP sangat bisa melakukan upaya seperti penyegelan, pembongkaran paksa, bahkan siap menindaklanjuti secara yustisi, namun pendekatan humanis dan persuasif lebih dikedepankan”, jelas Suwarbawa. Disamping itu beliau menegaskan bahwa dalam hal ini Satpol PP tidak memihak atau menyalahkan pihak tertentu, hanya sebatas berpedoman pada hukum dan perundang-undangan. Melalui forum dialog ini, pemilik lahan dan bangunan telah secara sukarela berkomitmen menghentikan segala aktivitas pembangunan hingga diselesaikannya segala bentuk perizinan sebagaimana arahan dari Satpol PP, DPMTSP, dan Dinas PU.

Salam Praja Wibawa.

Author: Muhammad Fadhil Pratomo, S.H.