Klungkung 5 Juli 2025 – Rakortas dengan pengusaha yang melakukan pengerukan bukit di Kecamatan Dawan Klungkung, kembali digelar, pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Hadir dalam rapat terbatas yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Satpol PP dan Damkar Klungkung tersebut Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra didampingi Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Danunit Intel Kodim 1610/Klungkung, Perwakilan OPD teknis dan unsur Kecamatan, Desa, serta pemilik lahan.
Rakortas ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Rakortas mengenai aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Dawan yang dilaksanakan di di Rumah Jabatan Bupati Klungkung pada tanggal 30 Juni 2025 lalu. Berdasarkan Rakortas lanjutan ini Wakil Bupati Klungkung Tjok Surya menyampaikan keputusan “Mempertegas keputusan Bupati Klungkung yang sudah diucapkan kepada pemilik lahan, maka mulai hari ini aktivitas pengerukan tanpa ijin dilarang beroperasi”.
Menindaklanjuti arahan tersebut, seluruh kegiatan pengerukan ditutup sementara menunggu proses perijinan. Tim Yustisi Kabupaten akan diaktifkan kembali untuk pengawasan dan pendataan kegiatan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengerukan.
“Kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat di media sosial terkait masih adanya aktivitas ilegal yang belum ditertibkan. Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan bahwa tidak ada satupun pelaku usaha yang memiliki izin resmi, dan beberapa di antaranya masih tetap beroperasi meski telah dibina”, terang Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menyampaikan agar pelaku usaha pengerukan menghargai langkah musyawarah ini. “Kami meminta pengusaha untuk menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan karena belum melengkapi ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ucap Kasi Intel Kejari Klungkung.
Sementara Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W.P. Letsoin mengatakan meminta kepada semua pihak untuk memahami aturan yang berlaku. Dan dampak dari kegiatan ini cukup besar, termasuk kerusakan jalan akibat aktivitas truk. Oleh karena itu pihaknya meminta semua kegiatan pengerukan dihentikan mulai hari ini juga, serta mengurus izin sesuai ketentuan hukum.”Hentikan proses pengerukan jika belum memiliki ijin, apabila sudah mempunyai ijin baru beroperasi, tetapi selama ijin belum keluar jangan coba-coba melakukan aktivitas,” tegas Kapolres Klungkung.
Salam Praja Wibawa
Author: Muhammad Fadhil Pratomo, S.H.
