Klungkung, 5 Juli 2025 – Aktivitas penambangan liar yang marak terjadi di sejumlah titik perbukitan di wilayah Kecamatan Dawan bermuara pada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung. Meski para pelaku bersikeras dengan dalih melakukan penataan, fakta di lapangan justru petugas Satpol PP menemukan material hasil tambang dikirim keluar daerah, bahkan diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam forum di Kantor Satpol PP, Kamis 3 Juli 2025 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra serta oleh unsur Forkompinda, penambang berkelit kegiatan yang dilakukan bukan pengerukan, melainkan penataan atas permintaan pemilik lahan. Statement terkait kesulitan mendapatkan legalitas meski telah berupaya mengurus hingga tingkat provinsi disampaikan para penambang. Pernyataan senada turut disampaikan oleh pelaku usaha yang lain yang berharap ada arahan dari pemerintah terkait proses perizinan.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Dewa Putu Suwarbawa membenarkan, ada sejumlah penambang kekeh berdalih tidak melakukan penambangan melainkan penataan. Demikian pula soal perizinan, ada yang mengaku tidak mengerti mekanisme pengurusan izin. Meski demikian, ditegaskan dalih penataan tidak bisa digunakan untuk melegitimasi praktik merusak lingkungan, karena dalih para penambang tidak sesuai fakta di lapangan.
“Ini bukan hanya persoalan estetika atau penataan. Kami temukan ada pengangkutan material dalam jumlah besar keluar wilayah. Ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Kalau penataan itu aktivitasnya di seputar lokasi saja”, ungkap Dewa Putu Suwarbawa. Ditegaskan bahwa berdasar hasil Rakortas diputuskan mulai Kamis 3 Juli 2025 semua kegiatan baik penambangan maupun yang sifatnya penataan dihentikan atau ditutup, karena semua kegiatan tidak memiliki izin alias ilegal bahkan sudah berdampak terhadap kondisi lingkungan setempat.
Dalam forum yang sama, penanggung jawab atau pemilik usaha penambangan sudah menandatangani surat pernyataan tidak melakukan kegiatan pengerukan lagi yang berisi:
- Pengakuan tidak memiliki izin penambangan.
- Kesanggupan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan secara langsung.
- Komitmen untuk mengurus izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Kesiapan menerima sanksi hukum apabila melanggar pernyataan tersebut.
Dewa Putu Suwarbawa juga menyampaikan, pihaknya didukung penuh dari aparat penegak hukum seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan untuk melakukan tindakan tegas jika pemilik usaha tambang melanggar komitmen.
“Harus disadari oleh para penambang, mereka sudah menandatangani pernyataan.Kalau dilanggar kami tidak segan-segan untuk melanjutkan ke ranah hukum karena kami juga sudah mendapatkan dukungan penuh dari TNI, Kepolisian dan Kejaksaan,” tutup Dewa Putu Suwarbawa.
Pasca kesepakatan, pengawasan tetap diperkuat melalui dengan pihak desa, kecamatan, untuk menghindari aksi kucing-kucingan APH dengan para penambang sekaligus mencegah pelanggaran dan dampaknya meluas.
Salam Praja Wibawa.
Author: Muhammad Fadhil Pratomo, S.H.
