Semarapura, 13 Oktober 2020
Salam Prajawibawa
Demi membiasakan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam memakai masker, Tim Sat Pol PP Klungkung bersama TNI dan Kepolisian menyelenggarakan giat operasi kepatuhan warga memakai masker. Sesuai Peraturan Gubernur nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 66 Tahun 2020.
Lokasi yang menjadi tempat operasi berada di sekitar Pasar Galiran, tepatnya di Jalan Kenyeri dan Jalan Mahoni. Tim operasi di pimpin oleh Kasat Pol PP I Putu Suarta langsung terjun memantau masyarakat. Dan di dapati 3 pelanggar, di antaranya 2 orang memakai masker di leher dan di beri pembinaan serta 1 orang yang tidak memakai masker kemudian di berikan sanksi berupa denda.
Atensi juga di berikan kepada buruh di tempat usaha pengepul bawang. Kasat Pol PP mengingatkan kepada buruh agar memakai masker secara benar agar terhindar dari penyebaran Covid 19.
“Semoga masyarakat semakin taat dan sadar untuk memakai masker dalam beraktifitas, karena memutus rantai penyebaran Covid 19 tidak hanya dilakukan oleh petugas namun peran serta dari masyarakat itu sendiri” ujar Kasat Pol PP I Putu Suarta dengan Pengeras Suaranya.
Salam Gema Santi