Giat Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung
24 Oktober 2019
Giat Tipiring dalam rangka Penegakkan Perda nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Semarapura sbb.:
1. Pengambil Pasir Ngh Darma Truk Pasir
Denda Rp. 2 juta,
2. Dagang Sate Mansyur denda Rp. 500.000
3. Pembuang sampah Endra krisna
Rp. 500.000
serta uang sidang masing masing Rp. 5000
Mari Taat Perda dan Perkada menuju Kabupaten Klungkung Unggul dan Sejahtera.
Salam Prajawibawa
Salam Gema Santhi