TUGAS FUNGSI PPID

TUGAS DAN WEWENANG PPID

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)mempunyai tugas dan tanggung jawab :

a. melayani permintaan informasi baik secara tertulis maupun secara online ;
b. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara
cepat,tepat,berkualitas dengan mengedepankan prinsipprinsip layanan prima ;
c. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten KlungkungĀ  dand. bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Bupati.

PPID Utama mempunyai tugas :
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi ;
b. menyusun iaporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari
PPID Pembantu ;
d. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada
publik ;
e. melakukan veri{ikasi bahan informasi dan dokumentasi publik ;
f. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan ;
g. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ;
h. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat ;
i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan
dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu ;
j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan /atau sesuai dengan kebutuhan ;
k. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan ;
1. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk megumpulkan, mengelola, dan
memelihara informasi dan dokumentasi ; dan
m. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Klungkung.

PPID Utama memiliki kewenangan berwenang :
a. menolak meberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ;

b. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembaltu yang menjadi cakupan kerjanya;

d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik ; dan

e. menugaskan PPID Pembantu dan latau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

PPID PembantuĀ memiliki tugas :
a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya ;
b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan seka-li
atau sesuai kebutuhan ;

c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;
d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat,
tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsipprinsip pelayanan prima ;
e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan pemerintah
Daerah Kabupaten Klungkung menjadi bahan informasi publik ; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPlD
Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Tinggalkan komentar