Semarapura, 17 Desember 2020
SALAM PRAJAWIBAWA
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten klungkung yang terdiri dari Satpol PP, TNI Dan dari Kepolisian menggelar Sidak pemakaian masker. Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protocol kesehatan sesuai dengan Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 66 tahun 2020. kali ini Operasi digelar di Wilayah Kecamatan Klungkung tepatnya di Jalan Ngurah Rai (depan kantor samsat bersama).
Turut hadir dalam giat Waka Polres, Klungkung, Kabag Ops, Kasat pol air. Dari operasi yang digelar terjaring 11 pelanggar prokes 5 Orang mendapatkan sanksi denda membayar ditempat sebanyak 100 ribu karena sama sekali tidak memakai masker dan 6 lainnya dikenakan sanksi atau teguran dari petugas karena memakai masker tidak sempurna yakni tidak menutupi hidung dan mulut, tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi Push Up agar mendapat efek jera.
“Kami hadir bukan menakut-nakuti saudara atau mencari kesalahan kami hadir justru cinta kasih dari pemerintah, jangan ada petugas baru memakai masker” kata Kasatpol PP dan Pmk dengan pengeras suaranya.
“Tujuan dilakukan operasi /razia penggunaan masker agar masyaratkat disiplin dan mengikuti protocol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini.
Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 dimata masyarakat” Jelas Kasatpol PP dan Pmk I Putu Suarta.
SALAM GEMA SANTI