Semarapura, 02 November 2020
Salam Prajawibawa
Memulai awal bulan Nopember, tim Sat Pol PP Kabupaten Klungkung melaksanakan operasi kedisiplinan masyarakat Klungkung terhadap protokol kesehatan khususnya dalam memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.
Operasi yang di pimpin oleh Kasat Pol PP dan dihadiri oleh Waka Polres Klungkung, Kapolsek Klungkung, serta Danramil Klungkung selanjutnya memilih tempat di seputaran Jalan Gajah Mada. Dari hasil operasi yang di lakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Sat Pol PP, TNI dan Kepolisian didapati beberapa masyarakat yang melintas di wilayah tersebut melakukan pelanggaran terhadap pemakaian masker.
Di antaranya 3 orang memakai masker di leher dan di dagu di berikan sanksi teguran/pembinaan serta 3 orang kedapatan tidak memakai masker dan di beri sanksi tegas berupa denda di tempat 1 orang, 2 orang lainnya di beri sanksi sosial karena tidak membawa uang denda.
Kegiatan ini di laksanakan semata-mata untuk mengimplementasikan peraturan yang berlaku yaitu Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup 66 tahun 2020. Tujuannya pun tak lain agar masyarakat terbiasa dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam memakai masker agar mengurangi potensi penyebaran virus Covid 19 khususnya di wilayah Klungkung.
Salam Gema Santi
/(mo).