Semarapura, 27 Oktober 2020
SALAM PRAJAWIBAWA
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung gencar menggelar operasi Yustisi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protocol Kesehatan, sesuai dengan Pergub nomor 46 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020
Tim Yustisi yang terdiri dari TNI, POLRI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Kecamatan Klungkung tepatnya di Jalan Puputan Galiran, yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan dihadiri oleh Waka Polres Klungkung beserta jajarannya, Danramil Klungkung beserta Anggotanya.
Kasatpol PP menjelaskan operasi ini dilaksanakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Bali Khusunya di Kabupaten Klungkung.
“ operasi gabungan ini menjaring 12 Pelanggar protocol kesehatan satu diantaranya di kenakan denda di tempat karena tidak memakai masker dan 11 yang lainnya memakai masker namun tidak benar yakni ada yang di dagu dan dileher kemudian kami berikan sanksi berupa surat pernyataan/ pembinaan supaya dapat merubah perilaku” Terang Kasatpol PP I Putu Suarta.
Giat selanjutnya bergeser kepasar Galiran Klungkung ditemukan masih ada pengunjung dan pedagang dipasar yang penggunaan maskernya tidak baik dan benar yakni tidak menutupi hidung dan mulut.
Mereka diberikan pembinaan secara lisan agar segera mentaati protocol kesehatan khusunya memakai masker. Jelas Kasatpol PP I Putu Suarta.
“ Tentunya harapan kami melalui kegiatan ini bisa menyadarkan masyarakat untuk selalu mematuhi protocol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah guna menekan penyebaran Virus Corona” Harapnya.
SALAM GEMA SANTI
/(mo).