Semarapura, 21 Oktober 2020
SALAM PRAJAWIBAWA
Pelaksanaan sidak masker yang di lakukan pada wilayah Jalan Rama sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup 66 tahun 2020.
Tim yang terjun dalam sidak masker sendiri terdiri dari Sat Pol PP, TNI dan Kepolisian.
Turut hadir dalam giat, Waka Polres Klungkung beserta jajaran dan Danramil beserta anggota.
Di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP I Putu Suarta, tim langsung melakukan pemantauan terhadap masyarakat/pengguna jalan yang melintas. Dari hasil giat yang di lakukan, tim menemukan 12 orang yang melanggar tanpa membawa/memakai masker sehingga petugas memberi sanksi berupa denda di tempat dan terdapat 7 warga yang memakai masker tidak tepat (di leher dan di dagu) serta di beri teguran/pembinaan.
Untuk pelaksanaan giat hari ini, tim gabungan melalui Kasat Pol PP mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Karena tujuan utama dari giat sidak masker adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, tidak sekedar hanya untuk memberi teguran/pembinaan atau bahkan memberikan sanksi berupa denda sekalipun.
Mari bersama-sama bahu membahu kita putus rantai penyebaran virus Covid 19, jangan lupa untuk melakukan 3 M
– Memakai masker
– Menjaga jarak satu sama lain
– Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
SALAM GEMA SANTI