Semarapura, 19 Oktober 2020
SALAM PRAJAWIBAWA
Walaupun Cuaca Hujan tak menjadi halangan bagi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung yang terdiri dari Satpol PP, Tni dan Polri kembali mengadakan operasi penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Hari Senin (19/10). Yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan dihadiri oleh Danramil Klungkung, Kasat Pol Airud Polres Klungkung Dan Beserta Anggotanya yang berjumlah 36 Orang.
Sidak pagi ini dilaksanakan di Jalan Raya Besakih Desa Akah Kecamatan Klungkung, Kasatpol PP dan PMK I Putu Suarta Mengatakan dalam pergub nomor 46 dan perbup nomor 66 tahun 2020 telah tercantum bagi yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar 100 ribu sedangkan pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan didenda sebanyak 1 juta. Semua denda tersebut akan dimasukkan ke Nomor Rekening Kas Daerah.
Sidak kali ini terjaring 19 Pelanggar yakni 2 orang didenda ditempat dan 17 lainnya diberikan surat pembinaan karena menggunakan masker tidak sempurna yakni tidak menutupi hidung dan mulut.
“ Kami tidak semata-mata untuk mencari cari kesalahan dari masyarakat dan berpatokan pada denda kami disini justru sayang dan peduli dengan saudara sekalian lebih baik mencegah daripada mengobati mengingat Covid-19 di Bali sudah meningkat dan Khususnya diklungkung sudah berada di Zona Orange”. Ucap Kasatpol PP dan Pmk dengan pengeras suaranya.
Operasi Penertiban ini akan terus digelar agar masyarakat tetap taat dengan Protokol Kesehatan dan bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bali Khusunya di Klungkung.
SALAM GEMA SANTI