Semarapura, 15 Oktober 2020
SALAM PRJAWIBAWA
Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung tetap melaksanakan sidak disiplin Protokol Kesehatan dalam upaya menertibkan masyarakat yang tidak memakai masker dan pemakaian maskernya tidak sempurna yakni di dagu dan dileher.
Operasi Yustisi Penegakan Hukum Peraturan Gubernur nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 66 Tahun 2020 oleh Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, yang terpusat di Kecamatan Klungkung yakni di Seputaran Jalan Ngurah Rai, yang dipimpin langsung oleh Kasatpool PP dan Pmk,
Ibu Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Sabhara dan Danramil serta unsur pimpinan lainnya di Polres maupun Kodim 1610 Klungkung, juga ikut hadir memberikan antensi yg serius terkait pendisiplinan warga dalam mematuhi prokes covid 19.Kabupaten Klungkung.
“Hasil yang dicapai dalam giat operasi ditemukan adanya 41 pelanggaran 3 Orang diantaranya dikenakan denda karena tidak memakai masker 38 diantaranya memakai masker namun pemakiannya tidak sempurna (di dagu dan dileher)” Jelas Kasat Pol PP dan Pmk Klungkung.
Kasatpol PP juga menegaskan agar masyarakat memakai masker dengan baik dan benar, masih ada masyarakat ditanya saat disidak menyatakan maskernya ditaruh di kantong, di tas dan di jok mobil hal ini menjadi atensi Tim Yustisi Satgas Covid Kabupaten Klungkung.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, meskipun saat berkendara.
Hal ini guna menekan, mengendalikan, dan mencegah penyebaran Covid-19 di Bali agar tidak semakin meluas dan bertambah tinggi kasus positif Covid-19 barunya
SALAM GEMA SANTI
/(mo)