Semarapura, 12 Oktober 2020
Salam Prajawibawa
Untuk menekan persebaran Covid 19 dan menerapkan Pergub 46 tahun 2020 serta Perbup 66 tahun 2020 Sat Pol PP menyelenggrakan giat di kawasan Banjarangkan. Tempat yang di tuju yakni di Pasar Tusan mengingat kerumunan warga yang cukup padat.
Di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP I Putu Suarta, tim yang terdiri dari Sat Pol PP, TNI dan Kepolisian langsung melakukan operasi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Dari hasil pengamatan, warga sudah berangsur sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Terbukti dari giat kali ini, hanya 2 orang yang melanggar karena tidak memakai masker dengan benar (memakai di mulut dan leher) . Kasat Pol PP lantas memberikan pembinaan terhadap 2 orang pelanggar tersebut agar memakai masker yang sudah di bawa.
“Kami mengapresiasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan jangan sampai lengah terhadap virus Covid 19.Karena itu, mari bersama-sama mencegah dan memutus persebaran virus Covid 19 agar kita bisa kembali ke kehidupan yang normal.” ujar Kasat Pol PP.
Salam Gema Santi.
/(mo)