Semarapura, 09 Oktober 2020
SALAM PRAJAWIBAWA
Tim Satgas Covid-19 melaksanakan sidak masker yang bertujuan untuk menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan khususnya pada pemakaian masker, Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 66 Tahun 2020, Tim Satgas yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri menggelar sidak di Kecamatan Klungkung tepatnya di Sepanjang Jalan Diponegoro.
Kasatpol PP dan PMK I Putu Suarta mengatakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan pergub nomor 46 dan perbup nomor 66 tahun 2020 akan didenda sebanyak Rp.100.000, begitu juga perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas kelengkapan sesuai Pergub nomor 46 dan Perbup nomor 66 Tahun 2020, maka didenda sebanyak Rp. 1.000.000.
Kasatpol PP juga mengatakan, dalam sidak tersebut terjaring 1 orang pelanggar yang tak memakai masker, dan 2 pelanggar yang diberi pembinaan karena penggunaan maskernya kurang tepat, pelanggar juga sempat berkelit namun dengan kesigapan petugas akhirnya merekapun bersedia membayar denda.
‘’selalu cuci tangan dengan air yang mengalir lebih-lebih apabila saudara dalam aktivitas didalam keramaian sudah tentu akan mengambil sesuatu jadi kita belum tau apakah itu sudah bersih atau tidak, untuk jaga-jaga kita tetap bersih lakukanlah cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan selanjutnya kita berusaha sebisa mungkin menjauhi kerumunan apabila tidak terlalu penting, kita waspada pada diri kita sendiri yaitu dengan 3M, Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak”. Kata Kasatpol PP dengan pengeras Suaranya
Sidak Disiplin Protokol Kesehatan ini akan terus dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung, kami akan lakukan di beberapa wilayah dengan hari dan waktu yang berbeda, sehingga masyarakat tetap disiplin dan taat pada Protokol Kesehatan Khusunya memakai masker, Mengingat Klungkung saat ini sudah berada di zona Orange.
SALAM GEMA SANTI