Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Rangka Menegakkan Protokol Kesehatan.

Semarapura, 22 September 2020

Salam Praja Wibawa

Sat pol PP Kabupaten Klungkung kembali mengadakan giat Pelaksanaan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam rangka Menegakkan Protokol Kesehatan dan Pendisiplinan Masyarakat dalam pengunaan masker (22/9). Turut serta dalam giat kali ini yaitu Kadis Kesehatan, jajaran TNI, Polri, Bendesa Adat Semarapura dan Pecalang serta Kejaksaan Negeri Klungkung.

Dalam pelaksanaan yustisi kali ini tim di bagi 4 regu dengan menyasar sepanjang Jalan Dipenogoro(komplek pertokoan), Pasar Seni , Lapangan Puputan Klungkung dan seputaran Pasar Sengol. Petugas mendapati beberapa warga yang belum memakai masker, sehingga warga tersebut di beri pembinaan agar senantiasa memakai masker jika beraktifitas di luar rumah.
Tim lalu menuju lokasi selanjutnya di Pura Goa Lawah. Di lokasi ini Kasat Pol PP memberikan Sosialisasi tentang Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 66 tahun 2020. Kasat Pol PP juga memberikan himbaun khusus kepada para Pemangku yang Ngayah agar menerapkan protokol kesehatan dalam proses persembahyangan. Contohnya pada saat memberi Wangsuhpada dan Bija agar dapat semaksimal mungkin tidak kontak langsung dengan Pemedek.
Lokasi berikutnya yang di tuju yaitu di Krematorium Punduk Dawa. Kasat Pol PP kembali memberikan sosialisasi kepada keluarga dan kerabat yang mengikuti prosesi kremasi untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak satu sama lain, memakai masker serta rajin mencuci tangan.
Lokasi terakhir yang di tuju dalam giat kali ini mengambil tempat di Pelabuhan Tri Buana, Kusamba. Dari pengamatan yang di lakukan oleh petugas, warga yang beraktifitas di pelabuhan sudah mematuhi protokol kesehatan. Kasat Pol PP juga mengajak warga untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 serta tidak menganggap Covid 19 sebagai bahan candaan ( Meboye).

Salam Gema Santhi

Tinggalkan komentar